Bebas, Idrus Marham Bayar Denda Rp50 Juta ke Kas Negara

Minggu 13 Sep 2020, 20:55 WIB
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. (dok)

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. (dok)

JAKARTA – Bebasnya mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham yang tersandung kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut angkat bicara.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya serahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kejutan! Diam-diam Idrus Marham Bebas dari Penjara, Ternyata Ini Alasannya

 Ali juga menyebut bahwa Idrus Marham sudah membayar denda pada hari Kamis (3/9/2020), sebesar Rp 50 juta rupiah. "Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda sebesar Rp50.000.000,00 atas nama Terpidana Idrus Marham sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019," kata Ali dalam keterangannya kemarin.

"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementerian Hukum dan HAM," tambah Ali.

Seperti diketahui Idrus Marham merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2020) pagi.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), Rika Aprianti dalam keterangannya.

"Bebas Murni 11 September 2020. (Idrus Marham) telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Rika, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (11/9/2020) malam."Lama Pidana: 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," imbuhnya.

Kabar mengenai Idrus Marham bebas dari penjara cukup mengejutkan. Seperti diketahui mantan Menteri Sosial (Mensos) ini merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.(adji/ruh)

Berita Terkait

News Update