ADVERTISEMENT

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Sabtu, 12 September 2020 14:40 WIB

Share
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dalam SKB itu juga tertulis  bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

Menteri Tjahjo dalam keterangannya yang diterima Sabtu (13)9) mengatakan, SKB ini merupakan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Dalam SKB tersebut, bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah, seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. 

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun Hari Libur Nasional Tahun 2021:


1. 1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi
2. 12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. 11 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April : Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei : Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
8. 13-14 Mei : Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
9. 26 Mei : Hari Raya Waisak 2565
10. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
11. 20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. 10 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. 17 Agustus  : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 19 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2021*
1. 12 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. 12, 17, 18, dan 19 Mei : Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
3. 24 dan 27 Desember : Hari Raya Natal

Meskipun sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. (johara/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT