PALEMBANG - Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub lagi-lagi melakukan normalisasi angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Terminal Tipe A Alang-Alang Lebar Palembang, Sabtu (12/09/2020).
Kali ini, pasiennya adalah dua unit kendaraan Dump Truck Tronton konfigurasi sumbu 1.22 dan Truck Fuso bak terbuka konfigurasi sumbu 1.2. Kedua unit tersebut diserahkan secara sukarela dan akan dipotong untuk disesuaikan dengan ukuran normalnya.
“Gerakan (normalisasi truk ODOL) ini kami harap tidak berhenti sampai di sini. Sebelumnya sudah ada di Padang, Pekanbaru, dan Semarang. Berikutnya di Medan akan kita potong lagi truk-truk yang ODOL, " imbuh Dirjen Hubud Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya.
Budi mengakatan, keberadaan unit mobil yang tidak memiliki dimesi sesuai standar dapat menimbulkan kecelakaan.
"Mobil-mobil yang seperti ini memberikan dampak langsung pada kecelakaan lalu lintas di Sumatera Selatan, juga menimbulkan kerusakan jalan. Saya kira sudah saatnya kita bertindak tegas terhadap kendaraan ODOL,” kata dia.
Pemerintah saat ini gencar melakukan normalisasi dimensi kendaraan karena melihat ODOL tidak hanya berdampak pada kerugian materil tetapi juga memakan korban jiwa.
“Kalau truk nya tidak sesuai regulasi maka tidak usah diloloskan uji kir nya. Ke depan jangan hanya ditilang saja, tapi harus dilakukan penyidikan juga. Dalam waktu dekat mobil truk di Jawa dan Sumatera tidak akan diperbolehkan menyeberang di Merak-Bakauheni kalau ODOL karena membahayakan kalau di kapal, " lanjut dia.
Ia juga meminta dukungan dari Kepolisian, TNI, Operator logistik, pemilik barang, atau pemilik truk untuk menyesuaikan peraturan yang berlaku. (mita/ys)