BOGOR - Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengerahkan ratusan personel gabungan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) di kawasan Puncak.
"Kami turunkan 600 personel gabungan terdiri anggota Polres, Samapta, Polda Jawa Barat, Brimob Polda Jawa Barat, Kodim 0621, Satpol PP, Dishub Kabupaten Bogor, Dinkes Kabupaten Bogor, dan jajaran Muspika Megamendung dalam melakukan pengetatan PSBB Pra AKB di kawasan Puncak," ujar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita usai acara di Lapangan masjid Vimala Hills, Gadog, Puncak, Sabtu (12/9/2020).
Hal ini dilakukan dari dampak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang rencananya memberlakukan kembali PSBB Total mulai Senin (14/9/2020).
"Kami jajaran Polres bersama unsur instansi lain dari Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Satgas Covid-19 akan mulai memberlakukan pengetatan kawasan Puncak," ungkapnya.
Orang nomor satu jajaran kepolisian Kabupaten Bogor itu menambahkan, kegiatan ini bukan hanya mengantisipasi adanya PSBB di Jakarta, tetapi juga salah satu sebagai langkah strategi yang dilakukan bersama Satgas Kabupaten Bogor untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.
"Kami lakukan apa yang diatur dalam peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50% dari jam 10.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB," bebernya.
“Apabila jumlah pengunjung baik di tempat wisata dan restoran sudah melebihi 50% dan melewati batas waktu yang ditentukan, maka kami imbau kepada para pengelola dan masyarakat untuk meninggalkan kawasan Puncak," imbuhnya. (angga/ys)