Dirjen Hubdar Minta Truk ODOL Dinormalisasi, Kalau Tidak akan Kena Sanksi

Sabtu 12 Sep 2020, 18:25 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

PALEMBANG - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi meminta agar operator logistik, pemilik barang, atau pemilik truk untuk menyesuaikan dimensi kendaraannya dengan peraturan yang berlaku, jika tidak ingin dikenakan sanksi. 

“Pengusaha truk dan operator logistik akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun kurungan dan Rp25 juta. Oleh karena itu saya minta dinormalisasi sendiri daripada ditindak oleh kepolisian," kata Budi saat melakukan normalisasi truk di Palembang, Sabtu (12/09/2020). 

Kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Budi mengatakan, pihaknya tengah menindak tegas kendaraan angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). 

"Melalui kegiatan ini, kami ini menegaskan kembali bahwa Kementerian Perhubungan telah melakukan Deklarasi terhadap kendaraan ODOL dengan bekerjasama dengan stakeholder baik pemerintah maupun swasta, " lanjut dia  

Ia menambahkan, dengan adanya normalisasi kendaraan ODOL ini, ke depannya akan menguntungkan banyak pihak karena lebih mengutamakan keselamatan berkendara maupun pengguna jalan lainnya, "Juga akan memicu pertumbuhan truk yang lebih dinamis dan mengurangi kemacetan karena tidak ada truk yang over dimensi,” ungkap Dirjen Budi.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Muhammad Fahmi dalam kesempatan yang sama menyatakan, “Normalisasi angkutan ODOL ini sudah dimulai dan akan kita dorong terus menerus sehingga ke depannya truk ODOL dapat diminimalisir, " imbuhnya. (Mita/win) 
 

Berita Terkait

News Update