Tangsel Zona Merah, Wali Kota Airin Pertimbangkan PSBB Total Seperti Jakarta

Jumat 11 Sep 2020, 15:00 WIB
Plt Dinkes Kota Tangsel, Deden Deny. (toga)

Plt Dinkes Kota Tangsel, Deden Deny. (toga)

TANGSEL - Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berstatus zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19 setelah sebelumnya berada di dalam zona oranye. Hal tersebut dikarenakan adanya peningkatan penularan Covid-19 di Tangsel.

"Iya hari ini zona merah. Yang menentukan zona merah, oranye, kuning, ya itu akibat adanya penambahan kasus," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Deden Deny saat dihubungi media, Jumat (11/9/2020).

Deden menambahkan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah memberlakukan peningkatan disiplin warga terkait protokol kesehatan guna menekan penyebaran corona.

"Razia sudah dilakukan oleh Satpol PP, salah satunya untuk menekan peningkatan kasus," katanya.

Baca jugaIni Strategi Pemkot Tangerang Hadapi PSBB Total Pemprov DKI Jakarta

Untuk kondisi rumah sakit (RS) di Tangsel, lanjut Deden, sempat terjadi lonjakan, namun untuk saat ini masih bisa ditangani.

"Sejak bulan Juli memang ada lonjakan pasien. Masih bisa ditangani, walaupun jumlah pasien juga naik, dan rumah sakit juga kurang kapasitasnya," jelasnya.

Baca jugaKebijakan Rem Darurat Idealnya Juga Diterapkan di Provinsi Lain

Terkait wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

"Itu masih didiskusikan, tingkat pimpinan yang menentukan. Tapi yang jelas data perhari kami laporkan ke pimpinan," jelasnya. (toga/ys)

Berita Terkait
News Update