Satgas Ungkap 45 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

Jumat 11 Sep 2020, 10:20 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. (ist)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. (ist)

JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mencatat dari 309 kabupaten/ kota di antaranya 45 atau 14,56% masuk dalam zona merah (tinggi) yang tersebar pada 14 provinsi yang menjalankan Pilkada serentak.

"Dalam melaksanakannya kita perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (10/9/2020) sore, di Kantor Presiden.

Rincian daerah zona merah itu diantaranya Sumatera Utara (5), Sumatera Barat (4), Riau (4), Kepulauan Riau (2), Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Bali (6), Sulawesi Selatan (1), Sulawesi Utara (1), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4) dan Kalimantan Timur (5).

Lalu ada 152 kabupaten/kota atau 49,19% masuk zona oranye (sedang) dan ada 72 kabupaten/ kota atau 23,30% daerah zona kuning. Sementara pada zona hijau di antaranya Tidak ada kasus baru 26 kabupaten/kota atau 8,41% dan tidak terdampak 14 kabupten/kota atau 4,53%.

Selama mengikuti proses Pilkada Wiku menegaskan para kontestan Pilkada harus  menerapkan Implementasi Protokol Kesehatan dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak Lanjutan yang Aman Covid-19.

"Pertama, bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi," lanjut Wiku. Lalu yang kedua, metode kampanye yang diperbolehkan di antaranya, boleh melakukan pertemuan terbatas maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.

Wiku juga menyarankan penggunaan media online. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.

Untuk bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face Shield atau hand sanitizer. Atau kegiatan lain yang diperbolehkan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan satgas daerah,

"Kami mohon agar seluruh aparat penyelenggara, KPU, KPU daerah Bawaslu daerah, seluruhnya, pemerintah daerah melalui Sat Pol PP betul-betul bisa menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan karena ini pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19," katanya lagi.

Di tingkat pusat, lanjut Wiku, terkait pelaksanaan Pilkada serentak beberapa kementerian/ lembaga telah berkoordinasi seperti Kemendagri, TNI-Polri untuk penegakan protokol. Sedangkan KPU akan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan Pilkada yang memperhatikan penegakan protokol kesehatan.

Sedangkan Bawaslu akan menyusun standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif memasukkan peraturan protokol kesehatan serta pemerintah daerah menciptakan kondusivitas selama pelaksanaan. (johara/ys)

Berita Terkait

News Update