Pengangguran Ditangkap karena Gadaikan 3 BPKB Motor Sewaan

Jumat 11 Sep 2020, 13:10 WIB
Pelaku penipuan dan penggelapan surat motor diamankan petugas bersama barang bukti sirat bpkb (angga)

Pelaku penipuan dan penggelapan surat motor diamankan petugas bersama barang bukti sirat bpkb (angga)

DEPOK – DS (32), pemuda pengangguran diamankan anggota Reskrim Polsek Sukmajaya, setelah diketahui melakukan penipuan dan penggelapan dengan menggadaikan sejumlah BPKB motor yang dirental.

Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan DS ditangkap setelah anggota menerima laporan dari korban Irwan Adi Candra Yana, (57)  pensiunan ASN, karena surat BPKB motor yang disewakannya, digadai pelaku.

"Ketiga motor yang surat BPKBnya digadai tersebut, Honda Beat B 3472 EUD, Honda Vario nomor B 3004 EUH, dan Yamaha soul nomor D 6689 AAV. Rata-rata pelaku menyewa berselang dua minggu, sehinggakorban tidak menaruh curiga," paparnya.

Transaksi terjadi di Pondok Sukmajaya Permai Blok BB RT.04/03, Sukmajaya Kota Depok. Petugas  menyita barang bukti berupa foto copy ktp pelaku dan istri, foto copy surat nikah, dan tiga bendel buku BPKB motor.

AKP Ibrahim mengatakan,  pelaku DS melanggar Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

"Per surat BPKB digadaikan pelaku kisaran antara Rp1 - 2 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," papar perwira jebolan Akpol 2009 B. (angga/tri)

Berita Terkait

News Update