ADVERTISEMENT

Pengangguran Ditangkap karena Gadaikan 3 BPKB Motor Sewaan

Jumat, 11 September 2020 13:10 WIB

Share
Pengangguran Ditangkap karena Gadaikan 3 BPKB Motor Sewaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK – DS (32), pemuda pengangguran diamankan anggota Reskrim Polsek Sukmajaya, setelah diketahui melakukan penipuan dan penggelapan dengan menggadaikan sejumlah BPKB motor yang dirental.

Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan DS ditangkap setelah anggota menerima laporan dari korban Irwan Adi Candra Yana, (57)  pensiunan ASN, karena surat BPKB motor yang disewakannya, digadai pelaku.

"Ketiga motor yang surat BPKBnya digadai tersebut, Honda Beat B 3472 EUD, Honda Vario nomor B 3004 EUH, dan Yamaha soul nomor D 6689 AAV. Rata-rata pelaku menyewa berselang dua minggu, sehinggakorban tidak menaruh curiga," paparnya.

Transaksi terjadi di Pondok Sukmajaya Permai Blok BB RT.04/03, Sukmajaya Kota Depok. Petugas  menyita barang bukti berupa foto copy ktp pelaku dan istri, foto copy surat nikah, dan tiga bendel buku BPKB motor.

AKP Ibrahim mengatakan,  pelaku DS melanggar Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

"Per surat BPKB digadaikan pelaku kisaran antara Rp1 - 2 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," papar perwira jebolan Akpol 2009 B. (angga/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT