JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan.
Menteri Tjahjo mengatakan, penerbitan SKB sebagai pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis dimasa pilkada serentak.
Menteri Tjahjo melanjutkan bahwa berbagai pengaturan yang tercantum dalam SKB ini bertujuan untuk mendorong sinergisitas serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari instansi pusat dan daerah dalam mengawasi ASN selama pesta demokrasi berlangsung.
“Selain itu, SKB ini juga ditujukan untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pengaduan netralitas ASN,” lanjut Tjahjo di Jakarta, Jumat (11/9).
Pilkada serentak tahun 2020 ini, diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Dari seluruh rangkaian Pilkada, terdapat empat tahap yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas, yakni dari sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap setelah penetapan calon kepala daerah, serta tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.(johara/tri)