ADVERTISEMENT

Mendagri Sebut Pemda Berperan Jaga Netralitas ASN di Pilkada

Jumat, 11 September 2020 21:50 WIB

Share
Mendagri Sebut Pemda Berperan Jaga Netralitas ASN di Pilkada

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Karena Pemda memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan," Tito dalam keterangannya yang diterima Jumat (11/9).

Sebelumnya Tito bersama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2020, secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Dalam hal kepegawaian, Mendagri mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut, kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan Pilkada yang merupakan amanat dari UU No.10/2016 ini sebelumnya akan dilakukan pada September 2020, namun terjadi penundaan karena adanya pandemi Covid-19 sehingga mundur menjadi Desember 2020. Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2020 yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19. “Protokol Covid juga kita sama-sama sosialisasikan dan sama-sama kita patuhi. Kita jaga agar Pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan,” ujarnya.

Terkait penandatanganan SKB, Mendagri mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah menginisiasi penandatangan SKB yang mengatur pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini, sehingga dapat memberikan ketenangan dan kepastian bagi para calon kepala daerah untuk bersaing secara sehat. “Ini sesuatu yang bisa memberikan kelegaan kepada kontestan untuk bersaing secara sehat,” ujar Mendagri.

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan ASN merupakan salah satu kekuatan signifikan yang dapat mempengaruhi proses Pilkada. Kekuatan ini jika dipraktikkan dalam konteks keberpihakan politik praktis dapat memecah belah kekuatan ASN itu sendiri.

Pada akhirnya akan mengaburkan orientasi ASN sebagai instrumen administrasi pelayanan publik yang ujungnya merugikan rakyat. "ASN sebagai bagian dari birokrasi diharapkan tidak lagi menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat. Sebenarnya political will dari negara untuk menjadikan ASN netral dalam poilitik dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” katanya secara virtual. (johara/ruh)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT