KPK Yakin Kasus Djoko Tjandra Kejagung dan Bareskrim Polri Saling Terkait

Jumat 11 Sep 2020, 22:08 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melangsungkan gelar perkara skandal Djoko Tjandra kasus surat palsu dan dugaan hilangnya red notice yang ditangani Bareskrim Polri, Jumat (11/9/2020). 

Empat orang yang menyandang status tersangka, yakni pengusaha Tommy Sumardi, Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopoking, mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, gelar perkara ini dilakukan bersama Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK. KPK meyakini kasus yang ditangani kedua institusi penegak hukum itu saling terkait.

"Kami tadi dalam rangka korsup ingin memastikan, jangan sampai perkara yang besar dilihat per bagian-bagian atau per kelompok-kelompok atau klaster-klaster. Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, kepolisian ini tujuannya apa. Itu garis tujuan besarnya yang ingin kami gambarkan, kita tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri. Seolah-olah Djoko Tjandra menyuap polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di kejaksaan. Nah ini sebetulnya tujuan dari korsup yg dilakukan KPK," kata Alex kepada awak Media di KPK, Jakarta Selatan Jumat (11/9/2020).

KPK menduga tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra itu terkait dengan pengurusan PK yang dilakukan Jaksa Pinangki. 

"Kami berharap gambaran utuhnya nanti siang, kita akan mengundang Jampidsus. Apakah ada keterkaitan perkara yang ditangani Bareskrim dan Kejaksaan. Karena Djoko Tjandra ini kan ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan Kejaksaan. Jadi kita akan lihat keterkaitannya," katanya.

Alex menekankan, KPK mendorong agar Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini. 

"Sementara kita akan lakukan korsup dulu, manakala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang belum diungkap Bareskrim atau Kejaksaan, ya kita akan dorong, tangani dulu. Kan mereka sementara ini mereka udah naikkan, kita akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim maupun Kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya. Jangan berdasarkan rumor saja. Kita tetap berpijak pada alat bukti," katanya. (adji/win)

News Update