JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar gelar perkara bareng Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait skandal pelarian buronan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Jumat (11/9/2020).
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejagung, pada awal-awal kasus tersebut kembali mencuat. KPK sangat fokus terhadap kasus ini, maka diadakan kembali gelar perkara bersama di lembaga antirasuah.
Baca juga: Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Nyerah di Tangan Bareskrim
"Sebenarnya pada saat pertama gelar perkara di Bareskrim dan yang di Kejaksaan kemarin, memang yang hadir baru beberapa direktur. namun demikian, pimpinan KPK sangat concern, artinya beliau-beliau juga ada pandangan yang mungkin akan didalami," kata Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
KPK akan melakukan gelar perkara terkait skandal Djoko Tjandra dalam dua sesi. Pertama, KPK akan gelar perkara bareng Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB. Kedua, KPK akan gelar perkara bareng Kejaksaan Agung sekira pukul 13.30 WIB. Kata Karyoto, pimpinan KPK akan mendengarkan langsung gelar perkara pada siang ini.
Baca juga: Seret Aparat Penegak Hukum, KPK Ajak Masyarakat Awasi Kasus Djoko Tjandra
"Makanya dalam kewajiban sebagai amanat undang-undang melakukan supervisi. Pimpinan akan mendengarkan langsung juga baik dari Bareskrim, baik dengan Kejaksaan Agung," terang Karyoto.
"Tentunya ini nanti kita akan lihat bagaimana dari hasil-hasil yang sudah di gelar perkara, dan tentunya juga diskusi internal kami dan pimpinan ada hal-hal yg akan ditanyakan atau perkembangan gimananya," imbuhnya.
Sekadar informasi, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing.
Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (adji/ruh)