Kejutan! Diam-diam Idrus Marham Bebas dari Penjara, Ternyata Ini Alasannya

Jumat 11 Sep 2020, 23:52 WIB
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. (dok)

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. (dok)

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2020) pagi tadi.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), Rika Aprianti dalam keterangannya.

"Bebas Murni 11 September 2020. (Idrus Marham) telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Rika, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (11/9/2020) malam.

"Lama Pidana: 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," imbuhnya.

Kabar mengenai Idrus Marham bebas dari penjara cukup mengejutkan. Seperti diketahui mantan Menteri Sosial (Mensos) ini merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Awalnya, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 Juta subsidair 2 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Melalui pengacaranya, Idrus mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Lantas Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan.

Baca jugaBanding, Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

MA rupanya memangkas masa hukuman Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara, yang semula 5 tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. (adji/ys)

News Update