Eksekusi Pasar Kemiri Muka Tak Kunjung Dilakukan, PT PJR Datangi PN Depok

Jumat 11 Sep 2020, 12:55 WIB
Kuasa hukum PT PJR, Saor Siagian (tengah) bersama manajemen mendatangi Pengadilan Negeri Depok untuk menanyakan kapan eksekusi berjalan (angga)

Kuasa hukum PT PJR, Saor Siagian (tengah) bersama manajemen mendatangi Pengadilan Negeri Depok untuk menanyakan kapan eksekusi berjalan (angga)

DEPOK - Perusahaan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) selaku pemenang atas sengketa kepemilikan Pasar Kemiri Muka bersama pengacara, mendatangi Pengadilan Negeri Kota Depok, Jumat (11/9) siang. Mereka meminta eksekusi Pasar Kemiri Muka segera dilakukan.

Hal tersebut diutarakan kuasa hukum PT PJR, Saor Siagian saat mendampingi pihak manajemen perusahaan ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Pihaknya mempertanyakan kelanjutan eksekusi pasar yang tak kunjung dilakukan setelah putusan beberapa tahun lalu.

"Kita datang ke PN Depok ingin bertemu dengan ketua PN Depok untuk menanyakan kenapa deklarasi eksekusi Pasar Kemiri Muka Depok belum dilakukan, permasalahannya dimana," kata kuasa hukum Saor Siagian kepada Poskota di PN Depok.

Pada Agustus lalu, Saor sempat beberapa kali ke PN Depok dan sempat diterima oleh panitera.

"Panitera beralasan, sebaiknya kuasa hukum PT Petamburan Jaya langsung bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok. Karena taka ada respon, maka kita kembali datang ke PN untuk menanyakan kejelasan masalah ini," ujarnya.

"Secara yudisial hukum setelah beberapa kali proses gugatan kepemilikan Pasar Kemiri Muka dimenangkan PT PJR, selain itu penetapan eksekusi Pasarkemiri Muka tahun 2016 namun sampai hari ini belum ada kegiatan sama sekali," tambahnya.

Baca JugaIkut Atasi Corona, PT PJR Berikan Masker dan Alat Cuci Tangan ke Pedagang Pasar Kemiri

Dalam proses hukum itu tertuang jelas dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 36/Pdt/G/2009/PN.BGR yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 256/Pdt/2010/PT.Bdg serta Putusan Mahkamah Agung 695K/Pdt.G/2011 jo. No. 476 PK/Pdt/2013 yang menyatakan bahwa Lahan Pasar Kemiri Muka adalah milik PT Petamburan Jaya Raya.

Dalam amar putusan disampaikan, _“menyatakan Penggugat (PT Petamburan Jaya Raya) adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka…”_

“jika memang pengadilan belum siap mewujudkannya, maka kami siap melaksanakan putusan tersebut. Demi tegaknya hukum, keadilan, serta martabat pengadilan, kami akan terus berjuang sampai hukum dan keadilan terwujud," tutupnya. (Angga/tha)

Berita Terkait
News Update