JAKARTA - Tingginya angka kematian di Jakarta akibat Covid-19 dalam dua pekan menjadi alasan Gubernur DKI, Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
"Jadi memang kondisi dalam dua pekan terakhir ini, mengkhawatirkan. Ini berbeda dengan situasi sebelumnya. Itu sebabnya kita berencana melakukan pengetatan selama dua minggu ke depan," ujar Anies di Balaikota Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Baca juga : Anies Tarik Rem Darurat Rem Darurat, Kantor, Restoran, Tempat Ibadah di Jakarta Ditutup
Anies menjabarkan, saat tanggal 30 Agustus, ada 7.960 kasus aktif Covid-19. Kemudian, pada tanggal 10 september itu menjadi 11.810 kasus. Kenaikan itu 48 persen dalam 10 hari pertama dibulan september itu sebesar 3.850 kasus.
"Belum pernah kita dalam waktu sependek ini, melihat pertambahan kasus sampai 3.850 kasus, walaupun yang sembuh juga banyak, sembuhnya 8.994 kasus," ujarnya.
Baca juga; Kebijakan Rem Darurat Idealnya Juga Diterapkan di Provinsi Lain
Anies menambahkan, angka kematian juga dalam pekan pertama di bulan September ini tertinggi peningkatannya. Total di jakarta pada bulan September angka kematian 17 persen. "Dari kejadian kematian itu terjadinya di bulan September. jadi 17 persen dalam 10 hari," ungkap Anies.
Lebih lanjut ia membeberkan, total angka kematian akibat virus Corona saat ini 1383 kasus. Sedangkan angka kematian akibat ganasnya Covid-19 selama 11 hari di bulan September berada di angka 197 kasus, dan ini menjadi yang tertinggi.
Anies mengimbau khususnya perkantoran, atau kegiatan usaha lainnya, untuk secara mandiri dan serius membatasi kegiatannya. "Besok akan ada pembahasannya, tapi saya minta untuk mulai, kenapa, karena 11 hari terakhir ini, lompatan kasus aktif di jakarta itu amat tinggi, ini yg membedakan kondisi sekarang dengan sebelum-sebelumnya," ucapnya.
Dikatakannya, bahwa hingga saat ini status PSBB di Ibukota belum pernah dicabut. Maka dari itu, dirinya menekankan bukan sesuatu yang baru dengan diberlakukannya PSBB total di Jakarta pada Senin (14/9/2020) nanti.
"Jadi, Insya Allah seperti rencana bahwa PSBB di jakarta ini belum pernah dicabut, jakarta masih berstatus PSBB sejak 10 april sampai dengan sekarang, jadi ini bukan kita memulai sesuatu yang baru," pungkasnya. (yono/ruh)