JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati program Banpres Produktif Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro, harus tepat sasaran dan akuntabilitasnya bisa dipertangungjawabkan.
"Tadi kami dengan pimpinan KPK membicarakan berbagai hal mengenai Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang kita berikan pada 12 juta pelaku usaha mikro, di mana tahap awal dibagikan kepada total 9,1 juta usaha mikro. Intinya kami sepakat program ini harus transparan, akuntabel dan tepat sasaran," kata MenkopUKM, Rabu (9/9/2020).
Ia menjelaskan dalam kesempatan tersebut pihaknya menjelaskan terkait pendataan usaha mikro yang mendapat Banpres Produktif, validitas dan skema penyalurannya. "Saya kira banyak catatan yang kita bahas untuk memastikan akuntabilitas usaha mikro yang memperoleh Banpres produktif," ujar MenkopUKM.
MenkopUKM Teten Masduki menegaskan, pihaknya sejak awal sadar bahwa Banpres Produktif ini harus transparan dan tepat sasaran. "Karena itu kami melibatkan BPKP dalam proses pendataan yang dilakukan dinas koperasi kabupaten/kota. Data juga kami peroleh dari Himbara, BPR, Koperasi juga Badan Layanan Umum (BLU), Kementrian/Lembaga di mana ada 18 K/L yang mengurusi UMKM. Data usaha mikro yang masuk jumlahnya sekitar 19 juta pelaku Usaha Mikro yang kemudian di-cleansing atau divalidasi, sehingga menjadi 18 juta pelaku usaha," tutur Teten.
Dalam melakukan akurasi data, KemenkopUKM juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memastikan bahwa penerima Banpres untuk Usaha Mikro ini adalah yang belum bankable, karena sasaran dari penerima Banpres ini adalah Usaha Mikro yang belum tersentuh perbankan. "Mereka belum pernah menerima pinjaman bank, dan kalaupun sudah ada yang memiliki rekening di bank, saldonya harus di bawah jumlah tertentu, misalnya di bawah Rp5 juta,” ungkapnya.
Penerima Banpres Usaha Mikro juga disyaratkan belum pernah menerima pinjaman BLU; dalam hal ini KemenkopUKM bekerja sama dengan Kemenkeu melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Selanjutnya data-data itu diserahkan kepada bank pelaksana dalam hal ini BRI dan Bank Mandiri, di mana bank pelaksana nantinya juga melakukan verifikasi kepada penerima Banpres, apakah sudah memiliki rekening atau belum.
"Sampai saat ini alhamdulillah belum ada laporan Banpres produktif yang salah sasaran misalnya jatuh ke orang kaya, malah sebaliknya informasi yang masuk, banyak yang belum menerima Banpres. Pasalnya, jumlah UMKM kita ada 64 juta di mana sebanyak 63 juta Usaha Mikro, dan yang belum bankable ada di atas 20 juta," tambah MenkopUKM. (adji/ruh)