ADVERTISEMENT

Terkait Potongan Dana BOS Rp100 Ribu Siswa Madrasah, Wamenag : Tidak Benar

Kamis, 10 September 2020 22:20 WIB

Share
Terkait Potongan Dana BOS Rp100 Ribu Siswa Madrasah, Wamenag : Tidak Benar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi meluruskan kabar tidak sedap, terkait adanya pemberitaan dugaan Kementerian Agama (Kemenag) potong dana BOS Madrasah Rp100 ribu per siswa.

"Kami ingin meluruskan berita tentang Kemenag potong dana Bos Rp100 ribu per-siswa, berita tersebut tidak benar dan bisa menimbulkan persepsi yang salah terhadap Kementerian Agama," terang Zainut di Jakarta, Kamis sore (10/9/2020).

Zainut menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020. Anggaran BOS 2020 sama nilainya dengan alokasi tahun 2019.

Dia menjelaskan  awalnya Kemenag ingin merencanakan untuk menaikkan anggaran tersebut, namun karena adanya wabah Covid - 19 maka kenaikan dana BOS tersebut ditunda dan dana tersebut dialihkan untuk penanganan mengatasi dampak pandemi Covid-19.

"Berdasarkan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR, Selasa lalu, diputuskan untuk melanjutkan rencana kenaikan dana BOS Madrasah,".

"Untuk menindaklanjuti hasil raker dengan Komisi VIII DPR tersebut, Kemenag segera menyampaikan usulan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan. "Kita usul ke Kemenkeu untuk mengalokasikan BOS Madrasah dan Pondok Pesantren tahun 2020 per siswa dan per santri sebesar Rp100.000," terang Zainut.

Untuk tambahan informasi bahwa Dana BOS akan diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan santri pesantren (Ula/Wustha/Ulya). Data Ditjen Pendidikan Islam mencatat ada 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Sementara santri Pesantren Ula berjumlah 27.540 orang, Wustha 114.517 orang, dan 'Ulya 18.562 orang.

Tahun 2019, anggaran BOS Kemenag sebesar Rp800.000 (MI/Ula), Rp1.000.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.400.000 (MA/'Ulya). Untuk tahun 2020, anggaran ini direncanakan naik menjadi Rp900.000 (MI/Ula), Rp1.100.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.500.000 (MA/'Ulya).

"Angka kenaikannya Rp100ribu per siswa madrasah dan per santri pesantren. Kenaikan anggarannya adalah Rp874,84 miliar untuk BOS Madrasah dan Rp16,06 untuk BOS Pesantren. Total berkisar 890,90 miliar,"

Sampai Maret 2020, Kemenag masih dalam rencana awal untuk menaikkan anggaran BOS. Rencana tersebut lalu tertunda seiring pandemi Covid-19. Kenaikan anggaran sebesar Rp100ribu per siswa dan santri dialokasikan terlebih dahulu untuk menangani pandemi Covid-19.

Hal itu sejalan dengan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-l9) dan Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020. (johara/ruh)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT