ADVERTISEMENT

Pengumuman! Mulai Hari Ini akan Ada Pembagian 5.000 Masker Kain Gratis di Depok

Kamis, 10 September 2020 11:30 WIB

Share
Pengumuman! Mulai Hari Ini akan Ada Pembagian 5.000 Masker Kain Gratis di Depok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Wakapolres Metro Depok, AKBP Hari Setyo Budi menggelar kampanye penggunaan masker dalam rangka Operasi Yustisi penggunaan masker dan Pilkada 2020 aman serta sehat.

Dalam penyerahaan pembagian masker sebanyak 5.000 masker kain kepada unsur stakholder mulai dari Dandim 0508 Depok, Satpol PP Depok, serta masing-masing Kapolsek di lapangan Mapolrestro Depok, Kamis (10/9/2020) pagi, menandai gerakan kampanye masker dan protokol kesehatan Covid-19.

"Serentak kami bagikan masker kepada masyarakat Depok bertujuan sekaligus sosialisasi serta edukasi protokol kesehatan Covid-19 dan kampanye penyelenggara Pilkada dapat dilaksanakan tetap mengacu ketat protokol kesehatan," ujarnya kepada Poskota.co.id usai acara, Kamis (10/9/2020).

Baca jugaPastikan Pilkada 2020 Bebas Covid-19, Polda Metro Jaya Tebar 5 Juta Masker Gratis

Perwira jebolan Akpol 1998 ini mengungkapkan pandemi virus corona sekarang ini masyarakat dapat terhindar dari wabah dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Meski masih ditemukan beberapa pelanggar rata-rata dalam menggunakan masker tidam benar dan ada yang lalai atau lupa membawa masker masih kita temukan di lapangan, dengan begitu mari kita taati protokol kesehatan dalam menjaga kesehatan diri sendiri guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tambah mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini.

Baca jugaSukseskan Pilkada Serentak 2020, 34,3 Juta Masker akan Dibagikan ke Seluruh Indonesia

Terpisah Sekretaris Sat Pol PP Kota Depok, Ferry Wibowo mengatakan tim satgas dari Pol PP Depok rutin melakukan patroli guna memperingatkan masyarakat maupun tempat usaha untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

"Selain wajib menggunakan masker kini sesuai peraturan walikota Depok mengatur pembatasan beraktivitas sampai jam yang ditentukan bagi semua pelaku usaha jika ada yang melanggar akan kita beri sanksi denda Rp10 juta," tegasnya. (angga/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT