ADVERTISEMENT

Mengapa DPR Ulur Masa Jabatan Para Hakim MK Menjadi 15 Tahun?

Kamis, 10 September 2020 06:30 WIB

Share
Mengapa DPR Ulur Masa Jabatan Para Hakim MK Menjadi 15 Tahun?

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DPR itu tugasnya membuat Undang-Undang. Produknya berlaku untuk rakyat RI seluruhnya. Tapi sering pula DPR bikin UU untuk untungkan mereka sendiri atau kelompoknya. Dan ketika masa jabatan para hakim MK diulur jadi 15 tahun, revisi UU MK itu atas pesanan siapa?

Awal September lalu DPR mengesahkan revisi UU MK No. 30/2002. Kali ini cara kerja para wakil rakyat itu boleh diacungi jempol. Hanya dibahas dalam tempo seminggu sudah bisa disahkan. Padahal biasanya, ada yang bertahun-tahun RUU itu tak selesai itu barang.

Ternyata isi revisi itu bukan mengenai hukum acara, bagaimana bisa meningkatkan kinerja MK. Tapi hanyalah masa jabatan para hakim MK termasuk Ketua dan Wakilnya. Maka para pakar hukum tata negara mencurigai, revisi ini jangan-jangan sekadar barter kepentingan antara MK dan DPR.

Berkat revisi UU MK oleh DPR, para hakim di MK menjadi semakin eksis. Dulu anggota MK hanya menjabat 5 tahun, sekarang bisa sampai 15 tahun sepanjang usianya mencapai 70 tahun. Sedangkan untuk Ketua dan Wakilnya, bila sebelumnya masa jabatan mereka hanya 2,5 tahun kini bisa diperpanjang menjadi 5 tahun.

Untuk menjadi hakim MK usianya diperketat. Dulu usia 47 tahun bisa dipilih, tapi sekarang 55 tahun. Jadi diklop-klopkan saja, sehingga setelah 15 tahun menjabat, pas berusia 70 tahun dan langsung pensiun.

Tapi pakar hukum Tata Negara seperti Zainal Arifin Muchtar, Bivitri Susanti atau Feri Amsari, sebatas curiga saja karena tak bisa membuktikan hitam putih. Tapi dari sisi logika, sangat masuk akal. Perpanjangan masa jabatan para hakim MK itu sebagai gula-gula, dan gantian MK memberi kompensasi apa pada DPR.

Kenapa DPR perlu memberi gula-gula? Lagi-lagi ini sekadar kecurigaan, karena DPR menginginkan UU produk DPR tak sering dimentahkan MK. Maksudnya, ketika ada warga masyarakat menguji materi (yudicial review) diharapkan MK menolak bukan mengabulkan.

Sekadar contoh, revisi UU KPK yang ternyata malah melemahkan lembaga antirasuah tersebut, ini berpotensi untuk digugat lagi di MK. Dan DPR berharap nanti MK bisa menangkalnya dalam arti uji materi itu ditolak.

Mahfud MD yang pernah jadi Ketua MK (2008-2013) pernah bilang, kualitas pembuat UU di DPR dipertanyakan. Karena banyak UU bikinannya dimentahkanya lewat uji materi oleh warga negara. Sekadar catatan, sejak berdiri tahun 2003 hingga kini, MK telah melayani gugatan sebanyak 2.093 kasus. Dari jumlah itu yang dikabulkan sebanyak 265 dan ditolak sebanyak 481 perkara. Selebihnya tidak sampai disidangkan dengan berbagai alasan. (gunarso ts)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT