Dukung PSBB Ketat, Ketua DPRD ke Anies: Yang Melanggar, Sanksi Setegas-tegasnya

Kamis 10 Sep 2020, 09:30 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (yono)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (yono)

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan tarik rem darurat atau pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal. Bahkan, ia mengimbau Anies dan jajarannya langsung menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan baik warga maupun para pelaku usaha, hingga perkantoran. Tujuannya adalah menekan lonjakan angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. 

"Saya menekankan kepada Gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi penindakan tegas," kata Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2020). 

"Imbau soal Covid-19 kepada warga yang tegas. Begitu pun kepada warga, pertokoan, perkantoran, pengusaha yang melanggar, sanksi setegas-tegasnya," lanjutnya.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada Gubernur untuk tidak memangkas tunjangan kinerja ASN Pemprov DKI yang telah bekerja sebagai pengawas di lapangan. Menurutnya tidak objektif jika aturan pemangkasan tunjangan kinerja justru diberlakukan kepada pegawai yang telah bersusah payah melakukan pengawasan dan imbauan di lapangan.

“Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan, dan jangan sampai ada pemotongan,” tegasnya.

Baca jugaAnies Tarik Rem Darurat, Sekretaris F-PKS DPRD: Saya Sudah Sampaikan, Ini Pasti akan Terjadi

Meskipun demikian, Prasetyo mengaku sepakat dengan kebijakan Pemprov DKI menerapkan kembali PSBB. Dia menilai PSBB sudah seharusnya diberlakukan dengan mempertimbangkan kasus harian positif yang terus meningkat. 

"Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus Corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan," ujar Prasetyo. 

Baca jugaRem Darurat Ditarik, Anies: Pemprov Wajib Beri Bansos Pada Masyarakat Rentan

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB. Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," ujar Anies dalam konferensi pers, yang disiarkan live melalui kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam. (yono/ys)

News Update