DPRD DKI Desak Anies Siapkan GOR dan Subdisi RS Swasta Bagi Pasien Covid-19

Kamis 10 Sep 2020, 21:44 WIB
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. (ist)

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. (ist)

JAKARTA - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menyiapkan fasilitas tambahan berupa Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) untuk menampung pasien Covid-19. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan tempat tidur isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, penggunaan GOR sebagai tempat isolasi mandiri merupakan pilihan alternatif mengingat ruang tidur isolasi semakin menipis. Keberadaan GOR juga diyakini mengurangi potensi penularan Covid-19 antara pasien dengan keluarganya, terutama bagi warga yang rumahnya tidak cukup luas untuk menjalani isolasi mandiri.

“Kami mendesak untuk segera menyiapkan tempat-tempat isolasi mandiri ukuran besar seperti di GOR, sehingga bisa mengurangi daya tampung penggunaan rumah sakit rujukan dan penularan di permukiman padat,” kata Wibi pada Kamis (10/9/2020).

Wibi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga harus tetap melibatkan rumah sakit swasta sebagai mitra dalam menghadapi Covid-19 di Ibu Kota. Pemprov DKI juga harus memberikan subsidi kepada rumah sakit tersebut dari sisi pembiayaan pasien, terutama bagi yang tidak bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Kami pahami rumah sakit swasta yang bukan rekanan dari BPJS Kesehatan, mengenakan biaya dengan harga cukup mahal sehingga sangat memberatkan warga Jakarta,” ujar Wibi.

Meski demikian, persoalan itu bisa diselesaikan bila pemerintah daerah mau memakai alokasi belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 5,03 triliun untuk penanggulangan Covid-19 di Jakarta. “Dari anggaran itu bisa diberikan subsidi kepada rumah sakit swasta agar tetap menerima pasien Covid-19 yang tidak rekanan dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Wibi mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menarik kebijakan rem darurat pada Rabu (9/9/2020) malam dengan mengembalikan seperti PSBB seperti awal pandemi. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (14/9/2020) mendatang.

“Kita tahu rumah sakit rujukan sudah hampir penuh, dan ini menjadi fokus utama gubernur karena khawatir ada penumpukan di rumah sakit. Kami mohon kepada pengertian warga DKI untuk memahami kondisi sekarang yang amat darurat,” jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy. Hal ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.

“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.

Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9/2020). Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

“Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujar Anies. (ruh)

News Update