JAKARTA - Banyak pasangan calon pimpinan Kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 pada fase pendaftaran Pilkada 2020, membuat anggota Komisi IIDPR RI Mardani Ali Sera prihatin.
Ia sangat menyesalkan hal ini, dan minta Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi perhatian serius dan menjadi pelajaran penting tentang bagaimana mengadakan pesta demokrasi di tengah masa pandemi Covid-19.
"Melihat hal tersebut, Komisi II DPR RI sepakat untuk memperketat pengawasan. Jika perlu, sanksi diberikan kepada paslon maupun partai pengusung jika tidak mampu menjalankan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada selanjutnya," kata Mardani, Kamis (10/9/2020).
Politisi PKS ini mengungkapkan, KPU dan Bawaslu harus memberikan berbagai tingkatan sanksi, seperti yang paling tinggi digugurkan keikutsertaannya, dan lebih ringan dengan jadwal kampanye yang dikurangi, serta yang paling rendah diberikan surat peringatan.
"Kami di Komisi II DPR RI juga akan segera memanggil KPU dan Bawaslu untuk duduk bersama Kemendagri agar mampu memaksa penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020," ujarnya.
Diketahui, fenomena banyaknya kepala daerah maupun calon kepala daerah yang terpapar Covid-19 setidaknya 37 orang dari 270 Pilkada.
"Ini menjadi bukti bahwa kepala daerah dan calon kepala daerah harus menjaga protokol kesehatan agar tidak menimbulkan klaster baru. Jadikan Pilkada sebagai bagian kampanye gaya hidup sehat dalam menghadapi Covid-19," ujarnya.
"Kita semua yakin jika orkestra berjalan dengan baik antara KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, penerapan protokol kesehatan akan menjadi kesadaran bersama. Dengan begitu, Insya Allah Pilkada Desember 2020 menjadi bukti kebesaran kita semua," pungkasnya.(*/tri)