Dari hasil penyelidikan, Subdit Resmob kemudian menciduk tersangka RW, pada Kamis 27 Agustus 2020 di Jalan Raya Gading Serpong, Serpong, Tangerang Selatan. Sedangkan AW ditangkap pada Kamis 27 Agustus 2020 di depan Wiswa Pakuan Bogor, Kota Bogor.
Sementara untuk tersangka I dan FA ditangkap di Jakarta. Tersangka I berperan menaruh surat kuasa palsu yang dibuat oleh tersangka AW ke tukang ojek didaerah Tebet, Jakarta Selatan. Serta ikut mengantar surat kuasa palsu untuk dikirim ke Bank BCA KCP Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Kemudian FA peran menyediakan kendaraan 1 unit mobil sebagai supir ikut mengantar surat kuasa palsu yang dibuat tersangka AW dengan tujuan Bank BCA KCP, Tebet Barat Jakarta Selatan. Untuk tersangka IBE yang DPO berperan menyediakan rekening untuk menampung hasil kejahatan.
Kepada para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ilham/ruh)