JAKARTA – Merespon dengan cepat berbagai kasus anak dibawah umur, Polres Metro Jakarta Barat diganjar penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina mengatakan, pihaknya dengan Polres Metro Jakarta Barat selalu berkoordinasi apabila ada kasus yang berhubungan anak dibawah umur.
Terakhir, kasus penculikan anak dibawah umur berinisial F 14 tahun yang dibawa kabur oleh Wawan Gunawaj, 41 ke daerah Bekasi, Subang, hingga ke Pelanuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
"Makanya dari kasus terakhir disitu pada saat kasus diuraikan, KPAI sudah muncul di awal, Dinsos dan TP2A dan kita titipkan di rumah anak, dan nggak mungkin di rumah orangtuanya," kata Elvina, Kamis (10/9/2020).
Bahkan, F masih menolak untuk pulang ke rumahnya karena merasa tidak nyaman berada di rumah. Oleh karena itu, F masih berada di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia sampai kondisi fisik F stabil.
"Karena KPAI tak hanya menjalankan fungsi sosialisasi, karena itu dilakukan oleh lembaga lain. Tugas KPAI dalam UU Perlindungan Anak salah satunya adalah pengawasan dan melaporkan kalau ada ketimpangan, menerima pengaduan masyarakat dan advokasi dan sebagainya," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru menuturkan pihaknya merasa terhormat mendapatkan penghargaan dari KPAI.
"Tentunya yang kita jalankan adalah tugas kita. Sehingga kita mendapatkan pernghargaan. Tentu kita sangat menghargai paresiasi," kata Audie.
Audie memastikan, bahwa pihaknya sangat konsen dalam kasus kejahatan terhadap anak. Sebab, anak-anak dilindungi oleh hukum dan tidak boleh terlibat kekerasan apalagi menjadi korban kekerasan.
"Baik anak menjadi pelaku atau korban itu dampaknya sama saja karena mengarah ke masa depan anak. Kewajiban kami melindungi dan menegakkan hukum terhadap siapa saja," pungkasnya. (ilham/tri)