ADVERTISEMENT

BNNP Banten Bekuk 4 Penumpang Bawa Sabu 2 Kg di Bandara Soetta

Kamis, 10 September 2020 18:40 WIB

Share
BNNP Banten Bekuk 4 Penumpang Bawa Sabu 2 Kg di Bandara Soetta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten gagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2 Kg yang dibawa penumpang melalui Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan pengungkapan pengungkapan kedua kelompok pengendar sabu asal Aceh dengan jumlah 4 tersangka tersebut. Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang pesawat dari bandara internasional Kualanamu Medan menuju Solo yang membawa sabu.

Awalnya pada tanggal 1 September 2020 pukul 22.15 WIB petugas BNNP Banten bekerjasama dengan keamanan bandara Avsec Bandara untuk melakukan penyelidikan. Di ruang perkantoran OD Avsec area kedatangan domestik terminal 3, petugas menangkap dua orang penumpang pesawat berasal dari Medan berinisial MN dan MI.

"Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti sabu yang dibungkus dengan 8 paket sabu total 1022,1 gram. Menurut keterangan kedua tersangka sabu tersebut dibawa dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu yang mereka kenakan," ungkap Hendri saat menggelar ekspos di kantor BNNP Banten, Jalan Syeh Nawawi al-Bantani, Kota Serang, Kamis (10/9/2020)

Lebih lanjut dikatakan, penangkapan kedua terjadi pada 6 September 2020 pukul 12.15 WIB. Petugas BNN bersama dengan keamanan bandara menangkap 2 tersangka penyelundupan sabu berinisial SB dan HR dari terminal 2 kedatangan domestik. Dari kedua tersangka petugas mengamankan sabu seberat 1013,7 gram yang dibungkus dalam 4 paket.

"Kedua kelompok yang berhasil ditangkap memiliki jaringan yang sama dan seluruhnya adalah warga Aceh. Kedua kelompok tersebut memiliki modus menaruh barang bukti di bagian bawah sepatu yang mereka pakai," jelasnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut saat ini petugas BNNP Banten masih terus melakukan penyidikan asal barang serta pemiliknya, karena menurut pengakuan ke empat tersangka. Meraka hanya ditugaskan mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp10 juta per orang.

"Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati," ujarnya. (haryono/ruh)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT