JAKARTA - Pemprov DKI menyiapkan anggaran Rp128 miliar untuk ganti rugi lahan warga yang terdampak normalisasi Kali Sunter. Dana tersebut nantinya akan untuk membayar 35 bidang tanah di Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, harus dibebaskan.
Lurah Cipinang Melayu Agus Sulaeman mengatakan, anggaran yang disiapkan itu sebagai tanda proyek normalisasi Kali Sunter yang akan dilanjutkan. Dimana Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI nantinya akan membayar ganti rugi rumah warga di dua RW. "Mudah-mudahan segera terlaksana, agar normalisasi segera berlanjut," katanya, Kamis (10/9).
Dikatakan Agus, dua RW yang terdampak normalisasi Kali Sunter adalah RW 03 dan RW 04. Untuk di RW 03 peta sendiri, bidang yang terdampak sudah selesai diukur petugas beberapa waktu lalu. "Kalau di RW 04 sekarang masih dalam tahap proses validasi," ujarnya.
Agus menambahkan, dari hasil pengukuran bidang lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, total bidang warga RW 04 yang terdampak sebanyak 23 bidang. Dan di RW 03 tercatat 12 bidang lahan warga terdampak. "Untuk pembayaran ganti rugi dilakukan bertahap. Warga yang tanahnya sudah dilakukan pemberkasan, bisa dilakukan pembebasan," terangnya.
Bahkan, sambung Agus, awal bulan Agustus 2020 lalu pemilik lahan di RW 04 sudah melakukan pertemuan dengan BPN untuk membahas ganti rugi. Dan hasilnya, lahan mereka dihargai sekitar Rp5-6 juta per meternya. "Untuk realisasi pembayaran saya masih menunggu informasi dari Dinas SDA," tuturnya.
Setelah proses ganti rugi rampung pengerjaan normalisasi Kali Sunter dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Diharapkan, banjir yang setiap tahunnya merendam permukiman warga RW 03 dan RW 04 bisa segera ditangani. (ifand/ruh)