JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi Progresif bagi pelanggar ketentuan PSBB sudah berjalan. Dijelaskannya denda progresif tersebut diinput melalui aplikasi JakAPD. Kemudian, untuk sanksi progresif tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (pergub) nomor 79 tahun 2020.
"(Denda Progresif) udah mulai berjalan karena aplikasi nya kan sudah jalan. Jak APD Jakarta awasi peraturan daerah," ucap Arifin saat ditemui di Balaikota Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga : Denda PSBB Cermin Rendahnya Disiplin
Arifin menyampaikan, saat ini belum ada pelanggar perorangan ataupun sektor usaha yang disanksi Progresif. Karena data pelanggar sebelumnya belum di input pada aplikasi JakAPD.
"Belum ada yang kena pelanggaran progresif belum ada. Yang mulai diberlakukan itu ketika orang melakukan pelanggaran itu diinput ke Jak APD. Jadi sekian ratus ribu itu melakukan pelanggaran masker itu tidak bisa dimasukkan kedalam sistem aplikasi Jak APd. Karena aturannya yang baru ini kan (Pergub) 79 dengan JakAPD. Yang sebelumnya kan tidak berlaku itu," jelasnya.
Baca Juga : Pemprov DKI Siapkan Sanksi Denda Progresif Lewat Aplikasi Jak APD
Arifin membeberkan, hingga saat ini sudah ada sekita 10 ribu pelanggar yang ter-input dalam aplikasi JakAPD. Sehingga seterusnya jika data pelanggar tersebut melakukan pelanggaran yang sama akan dilakukan sanksi progresif.
Arifin menyampaikan, data pelanggar yang di input kedalam aplikasi JakAPD hanya pelanggar perorangan yang kedapatan tidak mengenakan masker. "Lebih kurang di atas 10 ribu (pelanggar). Jadi masker yang kita masukkan data," pungkasnya. (Yono/tha)