Atasi Dampak Pandemi, Anies Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi

Kamis 10 Sep 2020, 09:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan .(ist)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan .(ist)

JAKARTA – Atasi dampak pandemi Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim pemulihan ekonomi.

Pembentukan tim dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 916 tahun 2020 tentang Tim Pemulihan Ekonomi dan Sosial Universal Akibat Dampak Pandemi Covid-19. Kepgub itu diteken Anies pada 7 September 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah ditunjuk sebagai penanggung jawab tim pemulihan ekonomi, Sedangkan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi Sri Haryati ditunjuk sebagai ketua tim.

Ada enam bidang yang dibentuk dalam tim pemulihan ekonomi, yakni Bidang Penyelamatan dan Penguatan Ekonorni Kerakyatan, Bidang Percepatan Kegiatan Pembangunan Berdampak Besar, dan Bidang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.

Kemudian, ada Bidang Pengembangan Ekonomi Inovatif Perkotaan, Bidang Akselerasi dan Optimalisasi Bantuan Langsung Masyarakat, serta Bidang Data dan Teknologi.

Tim pemulihan ekonomi dan sosial universal akibat dampak pandemi Covid-19 bisa  melibatkan narasumber dari dunia usaha, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemanusiaan dan/atau lembaga terkait lainnya.

Biaya pelaksanaan tugas tim pemulihan ekonomi, lanjut Anies, akan menggunakan dana yang bersumber dari APBD DKI.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tim pemulihan ekonomi dan sosial universal akibat dampak pandemi Covid-19, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keempat.

Sebelumnya,  Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

News Update