JAKARTA – Mengingat angka kasus Covid-19 tak kunjung melandai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan kebijakan tarik rem darurat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Selama penerapan PSBB ketat, Pemprov DKI Jakarta meminta warga tetap di rumah jika tak ada hal yang mendesak. Termasuk melakukan aktivitas ekonomi, salah satunya membeli kebutuhan pokok.
Baca Juga : Anies Tarik Rem Darurat, Wakil Ketua DPRD: Jangan Lupa Kebutuhan Warga Agar Tetap di Rumah
Tertulis dalam panduan PSBB DKI, warga dihimbau untuk melakukan seluruh kegiatan di rumah dan jika memungkinkan gunakan layanan online sebagai alternatif memenuhi kebutuhan pokok dan bahan pangan.
Pihak pemerintah juga mengingatkan warga Jakarta tak perlu Panic Buying dalam membeli kebutuhan makanan. Karena pasokan dipastikan aman sampai saat ini.
“Pasokan pangan dipastikan tetap aman terkendali, sehingga seluruh warga tidak perlu menimbun dan membeli secara berlebihan/ Punic Buying,” dikutip dari panduan PSBB total Jakarta, Kamis (10/9). (tha)
Baca Juga : Kebijakan Rem Darurat Diterapkan di DKI Jakarta, Begini Komentar Wakil DPR RI