Tommy Soeharto Akan Laporkan Akun Atas Namanya

Rabu 09 Sep 2020, 15:07 WIB
Ketua Umum DPP Partai Berkarya H Hutomo Mandala Putra.( ist)

Ketua Umum DPP Partai Berkarya H Hutomo Mandala Putra.( ist)

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Berkarya H Hutomo Mandala Putra memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pemilik akun media sosial (medsos) yang mengatasnamakan namanya untuk segera menghapus konten tersebut.

Demikian disampaikan  Agus Widjajanto, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra, atau yang akrab disapa Tommy Soeharto di Jakarta, Rabu (9/9).

"Kami minta kepada pemilik akun yang mengatasnamakan Hutomo Mandala Putra untuk menghapus kontennya, karena orang itu telah berupaya melakukan pembunuhan karakter," kata Agus yang didampingi Azim Marekhan sebagai penerima kuasa hukum.

Ia menjelaskan apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan ini, maka kami selaku kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana.

Agus menjelaskan bahwa Hutomo Mandala Putra sendiri tidak memiliki akun media sosial, baik Twitter, Facebook, Instagram yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun politisnya yang selalu berkomentar atas berbagai kejadian aktual.

Agus menegaskan dengan beredarnya komentar yang mengatasnamakan kliennya di Twitter, Facebook dan Instagram justru sangat merugikan pribadi kliennya dan juga keluarga besarnya.

Ia mengatakan dengan membuat akun palsu dan mencemarkan nama baik seseorang seolah-olah milik orang tertentu, atau tokoh tertentu baik selebritis, politisi, artis atau yang lainnya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara, dan denda Rp12 miliar. (johara/tha)


Berita Terkait


News Update