ADVERTISEMENT

Syakir Daulay Digugat Rp500 Miliar

Rabu, 9 September 2020 09:15 WIB

Share
Syakir Daulay Digugat Rp500 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kuasa hukum bintang sinetron sekaligus penyanyi Syakir Daulay belum bisa banyak berkomentar mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh pemiliki label musik, ProAktif, Agi Sugiyanto.

Pasalnya dalam kasus tersebut, Syakir baru menyampaikan secara lisan untuk menghadapi gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik penggugat, Sugiyanto, pemilik label musik Pro Aktif.

"Kalau untuk gugatan ini kan beda dengan gugatan sebelumnya. Ini gugatan baru yang diajukan oleh pak Sugiyanto. Nah kalau dari kami sebelumnya belum dapat kuasa dari Syakir, tapi sudah ada lisan kepada kami untuk hadir," kata Meika Arista, Kuasa Hukum Syakir Daulay di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Sampai di pengadilan, Meika mengaku belum mempelajari gugatan yang dilayangkan oleh Agi Sugiyanto kepada Syakir Daulay.

"Untuk berikutnya kami juga belum baca objek gugatannya apa, yang digugat apa. Jadi kita perlu baca gugatannya dulu untuk  kemudian upaya hukum seperti apa, kita bisa sampaikan ke depannya lagi," tutur Meika.

Awalnya pihak Syakir Daulay tidak tahu ada sidang atas laporan Agi Sugiyanto. Meika Arista baru tahu setelah mendapat informasi dari tim kuasa hukum Agi Sugiyanto.

"Kami sebelumnya belum dapat panggilan secara resmi dari pengadilan. Cuma kami dengan kuasa hukum Sugianto cukup lancar komunikasinya. Jadi beliau yang memberi tahu. Otomatis untuk itikad baiknya kami datang sidang hari ini," ucapnya.

Seperti diketahui, Syakir Daulay digugat oleh pemilik label musik ProAktif, Agi Sugiyanto terkait pencemaran nama baik. Sugiyanto merasa namanya telah difitnah oleh Syakir Daulay karena dituduh telah membajak akun YouTube pribadinya. Juga mencuri lagu-lagunya.

Syakir Daulay dituntut ganti rugi sebesar Rp500 miliar dan permintaan maaf di media selama 1 bulan. (mia/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT