TANGERANG - Pemkab Tangerang akan menata 36 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Saya bersama tim dari Kementerian PUPR sudah melakukan survei lokasi usulan alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) integrasi bidang air minum, sanitasi, dan perumahan yang akan dibangun pada tahun anggaran 2021 di kawasan Ketapang Urban Aquaculture Kecamatan Mauk" ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2020).
Zaki menuturkan penataan kawasan pemukiman masyarakat di ketapan ditargetkan akan selesai pada 2021 dan pada tahun 2022 lokasi ini akan menjadi tempat kunjungan dari peserta PEMSEA (Partnerships in Environmental Management for The Seas of East Asia) atau Organisasi Kemitraan Pengelolaan Laut dan Pesisir Negara Negara di Asia Timur.
"Semoga kolaborasi antara Kementerian, Provinsi dan Kabupaten Tangerang bisa membangun kawasan Ketapang dengan terintegrasi," katanya.
Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, Taufik Emil mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pendataan kepada warga.
"Sudah kita lakukan pendataan kepada warga, dan program ini dapat terealisasi dengan baik," tutupnya. (toga/ruh)