Kemnaker Sudah Terima 9 Juta Data Calon Penerima BSU dari BPJAMSOSTEK

Rabu, 9 September 2020 06:14 WIB

Share
Kemnaker Sudah Terima 9 Juta Data Calon Penerima BSU dari BPJAMSOSTEK

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 9 juta data rekening pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), setelah pada Selasa (8/9/2020) menerima penyerahan data gelombang tiga sebanyak 3,5 juta.

“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” jelas  Menaker Ida, saat press conference virtual terkait Progres Bantuan Subsidi Upah (BSU) bersama Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto di Jakarta, Selasa (8/9/2020) petang.

Ida menjelaskan, setelah menerima data BSU tahap III, pihaknya melakukan check list sebelum data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“KPPN akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” kata Menaker Ida.

Ida menambahkan, dari data BSU gelombang I dan II sebanyak 5,5 juta, sudah 3,697.296 juta pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang sudah menerima dana BSU. Sisanya akan menyusul secara bertahap.

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menjelaskan perkembangan proses penyaluran BSU tahap I dan II. Menaker Ida mengatakan, BSU tahap I dan II disalurkan melalui 4 (empat) Bank Penyalur yang tergabung dalam HIMBARA. Keempat bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI.

Berdasarkan data Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan hingga 7 September 2020, BSU tahap I yang telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45% dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Sedangkan tahap II, jumlah BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20% dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Menaker Ida juga  kembali meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi denganstakeholder. Hal itu agar berbagai kendala dalam penyaluran BSU dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran,” terangnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan data peserta yang sebenarnya.

Halaman
Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar