JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu keluarga yang kompak menjadi komplotan pencuri dan penadah sepeda motor. Para tersangka terdiri dari ayah, ibu, 2 anak kandung serta satu anak angkat.
Komplotan keluarga ini beraksi bersama dua tersangka lain bertugas sebagai pemetik sepeda motor. Dari keterangan mereka diketahui sudah 9 kali beraksi selama Agustus sampai September 2020, di kawasan Jakarta, Depok dan Bekasi.
Kawanan sindikat yang diotaki satu keluarga ini dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari rumahnya di kawasan Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada 5 dan 6 September 2020 lalu.
Ketujuh tersangka adalah sang suami L alias Yo, 45 dan istrinya S alias Sumi, 42 dan dua anak kandung, AR alias Adam, 25 dan Al alias Aldi, 22, serta anak angkat, D alias Buluk, 22. Selain itu dua tersangka lain, MN alias Tarmo, 37 dan AW alias Andi, 33 merupakan pemetik motor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama bulan September para tersangka tiga kali beraksi yakni di depan Rumah Blok Duku di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Kemudian di area parkir Dealer Honda Mitra Jaya di Jalan Raya Bogor Km 29, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok dan di area parkir Cafe Mardongan Passur (MP) di Jalan Raya Lapangan Tembak, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Dari hasil pendalaman, mereka mengaku enam kali beraksi selama Agustus. Jadi totalnya 9 kali. Namun kami masih dalami lagi, karena kemungkinan bisa lebih dari itu," kata Yusri, Rabu (9/9/2020).
Dari setiap satu motor hasil curian, satu keluarga ini mengantongi Rp700 ribu hingga Rp1 juta. Dari tiga kasus terakhir, tersangka MN dan AW mencuri motor, dibeli oleh keluarga tersebut Rp2 hingga Rp2,4 juta lalu dijual kembali Rp3 juta sampai Rp3,1 juta.
PERAN SATU KELUARGA
Dalam aksinya komplotan satu keluarga ini memiliki peran masing-masing. Untuk sang Ibu S alias Sumi berperan menyuruh dua tersangka MN dan AW mencuri motor, menerima hasil kejahatan dan mencari pembeli. "Untuk suaminya tersangka L alias Yo, berperan mendanai dan mengetahui perbuatan penadahan.
"Lalu tersangka AR alias Adam dan AL alias Aldi, berperan menyediakan alat kepada pemetik dan memodifikasi kendaraan. Dan juga berperan mengganti rumah kunci seped motor yang rusak dan mengganti dengam plat nomor palsu," tukas Yusri.