Wamenag: Program Dai Bersertifikat Sifatnya Sukarela, Bukan Keharusan

Selasa 08 Sep 2020, 08:15 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (ist)

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (ist)

3. Paham yang menolak kebenaran paham orang lain, menganggap hanya kelompoknya yang paling benar sementara orang lain sesat atau kafir (takfiri).

"Jadi setiap dai dan penceramah agama harus terbebas dari unsur paham radikal tersebut karena dapat mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya. (johara/ys)

News Update