JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela bukan menjadi sebuah keharusan.
"Sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya," terang Zainut Tauhid, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Sebab itu, Wamenag mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam menyikapi rencana program kegiatan dai dan penceramah agama bersertifikat yang digagas oleh Kementerian Agama dengan jernih dan obyektif.
"Tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka. Karena dapat menimbulkan salah paham yang berujung pada polemik yang tidak produktif," tutur Zainut yang juga Wakil Ketua Umum MUI.
Dia mengatakan program dai dan penceramah bersertifikat adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai dan penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
"Seorang dai dan penceramah agama, misalnya perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman Islam wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan," tambah Zainut Tauhid.
Menurutnya, dalam pelaksanaan program tersebut Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya.
"Kementerian Agama bertindak sebagai fasilator dan pendampingan program dengan memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga dan instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat. Untuk hal tersebut Kemenag memberikan apresiasi kepada ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut. Ke depannya kami ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya," tuturnya.
Adapun terkait dengan penanggulangan radikalisme yang menjadi tujuan dari program tersebut, harus dipahami bahwa yang dimaksud dengan paham radikal adalah paham yang memenuhi tiga unsur:
1. Paham yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan,
2. Paham yang mengingkari nilai-nilai kesepakatan nasional misalnya Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,