Pihak Kejagung Tak Akan Tutup-tutupi Kasus Oknum Jaksa Pinangki

Selasa 08 Sep 2020, 18:50 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (ist)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (ist)

JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus pemufakatan jahat yang yang melibatkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono memastikan, pihaknya tidak pernah menutup-nutupi kasus pemufakatan jahat yang melibatkan oknum Jaksa Pinangki.

"Dengan adanya gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kekuasaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini," kata Ali Mukartono, kepada awak Media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagun, Selasa (8/9/2020).

"Kita meminta masukan masukan atas kekurangan-kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum. Ini yang saya sampaikan," kata Jampidsus.

Dalam kesempatan itu, Jampidsus sudah meminta masukan dari instansi yang menghadiri kegiatan gelar perkara, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemkop Polhukam, hingga Komisi Kejaksaan.

Jampidsus enggan memberikan materi gelar perkara lantaran akan dibawa ke dalam persidangan. Adapun yang disampaikan adalah segala sesuatu terkait proses penanganan kasus jaksa Pinangki.

"Saya tidak menyampaikan materi. Nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Atas segala masukan dari sebagainya semua itu disampaikan dalam rangka akuntabilitas kinerja kita kepada publik," ungkapnya (adji/win)

News Update