Larangan ini bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian.
Artinya, jika ada kepentingan tertentu yang mendapatkan izin untuk masuk, maka seseorang tetap bisa masuk ke Jepang.
4. Arab Saudi
Menurut informasi IATA Travel Center, Senin (7/9/2020), Arab Saudi belum membuka pintunya bagi penerbangan internasional mana pun, termasuk dari Indonesia.
Pengecualian diberlakukan bagi penerbangan yang sifatnya teknis, kemanusiaan, medis dan evakuasi, serta penerbangan repatriasi.
5. Australia
Negara kelima yang tidak bisa dikunjungi oleh WNI adalah Australia. Tidak hanya bagi WNI, Australia juga mengumumkan larang masuknya seluruh warga negara asing (WNA) ke wilayah negerinya. Larangan ini berlaku sejak 20 Maret 2020.
Sebelumnya, Negara Kangguru memberlakukan larangan tersebut bagi sejumlah negara yang memiliki kasus infeksi tertinggi, di antaranya China, Iran, Italia, dan Korea Selatan. (nabila/ys)