ADVERTISEMENT
Selasa, 8 September 2020 15:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 belum berakhir, membuat sejumlah negara memutuskan untuk menutup akses pintu wilayahnya bagi pendatang yang berasal dari negara-negara tertentu.
Kabar terbaru, dari data yang dihimpun, sedikitnya ada lima negara yang memutuskan melarang warga negara Indonesia (WNI), memasuki wilayahya. Kelima negara tersebut yakni:
1. Malaysia
Malaysia tidak mengizinkan pendatang dari 23 negara yang memiliki kasus Covid-19 di atas 150.000 untuk memasuki wilayahnya mulai Senin (7/9/2020).
Dari ke-23 negara yang disebutkan, Indonesia merupakan salah satu di antaranya.
Jadi, WNI yang berniat datang ke Malaysia mulai hari ini tidak akan diberikan izin hingga batas waktu yang belum ditentukan.
2. Brunei Darussalam
Negara kerajaan ini melarang kunjungan dan transit di wilayahnya pada seluruh WNA, termasuk WNI.
Jika ada WNA yang memiliki keperluan mendesak dan harus pergi ke Brunei Darussalam, maka disarankan membuat permohonan ke Jabatan Imigresen dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pelengkap lainnya.
3. Jepang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT