Khawatir Covid-19, Pimpinan DPR Sesalkan Banyaknya Iringan Simpatisan di Pilkada

Selasa 08 Sep 2020, 07:00 WIB
Gibran-Teguh saat berangkat mendaftar ke KPU Surakarta. (radarsolo TV)

Gibran-Teguh saat berangkat mendaftar ke KPU Surakarta. (radarsolo TV)

JAKARTA – Presiden Jokowi mengingatkan, jangan sampai arena Pilkada menjadi klister baru penularan Covid-19. Kekhawatiran itu muncul, karena dari beberapa deklarasi pasangan calon terlihat memunculkan kerumunan yang bisa mengundang penyebaran Covid-19.

Dari kalangan wakil rakyat, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam, menyesalkan banyaknya pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diiringi ratusan pendukung yang mengabaikan protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Azis mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan teguran kepada Cakada.

“Kita apresiasi Kemendagri yang telah menegur Calon Kepala Daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas terhadap Cakada yang melanggar protokol kesehatan,” kata Azis, Senin (7/9/2020).

 Azis menilai masa pendaftaran Cakada tidak sejalan dengan upaya Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah munculnya klaster baru dari Pilkada.

Karena itu, dirinya mendorong penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum dapat mengantisipasi pertemuan tatap muka pada saat kampanye yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU pada masa kampanye Cakada dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

 "Saya harapkan penyelenggara Pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memberikan efek jera kepada Cakada yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye," ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

 Lebih lanjut Azis mendorong Pemerintah dan KPU terus memberikan imbauan kepada seluruh Cakada agar memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan KPU. 

“Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama," tandas legislator dapil Lampung II itu. (*/win)

News Update