JAKARTA - Sebanyak 26 warga terjaring Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Kali Banglio, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2020). Dari puluhan pelanggar tersebut, petugas memperoleh uang denda administrasi sebesar Rp750 ribu.
Lurah Cilincing, Sugiman mengatakan, tidak semua warga memilih sanksi sosial menyapu jalan.
"Dari 26 pelanggar tersebut, lima diantaranya memilih bayar denda," ungkapnya.
Baca Juga : Denda Razia Masker di Jaktim Capai Rp 113 juta
Menurutnya, uang denda yang diberikan para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tersebut dibayarkannya langsung melalui Bank DKI.
"Ditransfer ke rekening Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Dikatakan Sugiman, Operasi TibMask tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah.
"Covid-19 itu ada dan nyata. Karenanya, kami menghimbau warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan membiasakan diri mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker atau 3M," himbaunya. Karena dengan begitu, dapat mengurangi penyebarannya. (deny/tha)