AKHIRNYA pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda kenaikan tarif ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Penundaan kenaikan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 pukul 00.00 WIB. Untuk semua golongan kendaraan.
Dengan begitu, untuk sementara ini tidak ada kenaikan tarif untuk semua golongan kendaraan yang memasuki ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km.
Penundaan penyesuaian kenaikan dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini patut kita diapresiasi, setelah sebelumnya sempat menuai kontroversi karena tarif baru sudah diberlakukan untuk semua golongan sejak tanggal 5 September 2020.
Penundaan ini bentuk sikap responsif pemerintah atas masukan dan kritik yang disampaikan publik.
Penundaan ini juga sebagai bentuk kepedulian di tengah sulitnya perekonomian akibat pandemi.
Di saat masyarakat sedang terbebani beragam problema hidupnya, ketika angka pengangguran bertambah akibat pemutusan hubungan kerja, manakala angka kemiskinan melonjak karena penghasilan masyarakat merosot.
Tak elok, di saat rakyat sedang kesulitan memikul beban, pemerintah menambah beban baru.
Karenannya menunda kenaikan tarif, apa pun bentuk tarif yang hendak ditunda, berapa pun besarnya - untuk saat sekarang ini - adalah langkah tepat dan bijak.
Lebih baik menunda ketimbang membiarkan adanya kenaikan, meski menunda lazimnya bersifat sementara.