JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tutup sementara. Setelah sejumlah hakim dan pegawai terpapar Covid-19.
Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto menuturkan, hasil tersebut diketahui berdasarkan surat dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara. "Ada delapan orang positif Covid-19 berdasarkanhasil swab test mandiri di rumah sakit," kata Djuyamto dalam rilis yang ditulisnya, Selasa (8/9/2020).
Dengan adanya hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menghentikan pelayanan pengadilan selama tujuh hari kerja.
Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 9 tahun 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan.
"Yang ditiadakan sementara yakni baik layanan persidangan maupun layanan non-persidangan selama tujuh hari kerja sejak hari Rabu tanggal 9 September 2020," ucap Djuyamto.
Djuyamto menambahkan bahwa ada pengecualian terkait beberapa persidangan pidana yang masa penahanan terdakwa telah hampir habis sebelum masa tujuh hari penghentian layanan sementara. (deny/ruh)