JAKARTA - Sejumlah hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terpapar Virus Corona (Covid-19). Pelayanan pun ditutup sementara selama sepekan mulai Rabu (9/9/2020) besok .
Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto menuturkan, hasil tersebut diketahui berdasarkan surat dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara.
"Ada enam orang yang positif Covid-19, ditambah dua orang juga dinyatakan positif Covid-19 atas dasar hasil swab test mandiri di rumah sakit," kata Djuyamto dalam rilis yang ditulisnya, Selasa (8/9/2020).
Dengan adanya hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menghentikan pelayanan pengadilan selama tujuh hari kerja.
Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 9 tahun 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan.
"Yang ditiadakan sementara yakni baik layanan persidangan maupun layanan non-persidangan selama tujuh hari kerja sejak hari Rabu tanggal 9 September 2020," ucap Djuyamto.
Djuyamto menambahkan bahwa ada pengecualian terkait beberapa persidangan pidana yang masa penahanan terdakwa telah hampir habis sebelum masa tujuh hari penghentian layanan sementara. (deny/win)