ADVERTISEMENT

Dua Bandit Curanmor Diringkus Polisi, Senjata Api Rakitan Disita

Selasa, 8 September 2020 16:26 WIB

Share
Dua Bandit Curanmor Diringkus Polisi, Senjata Api Rakitan Disita

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polsek Metro Tamansari meringkus dua tersangka spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Para tersangka beraksi di dua lokasi wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dalam aksinya kawanan ini dilengkapi senjata api (senpi) rakitan.

Kedua tersangka, AS Bin JR , 22 dan C diamankan di Kosan Mandiri Jl. Kebon Jeruk XVII, Kel. Maphar, Kec. Tamansari, Jakarta Barat. Dari para tersangka petugas menyita senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir peluru dan 2 sepeda motor Scoopy dan Beat.

Kapoksek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan sepeda motor yang diduga  hasil kejahatan, sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota reskrim melakukan pengecekan.

"Setelah di cek benar ada transaksi jual beli sepeda motor, akan tetapi motor yang dijual tersebut bukan hasil kejahatan melainkan motor yang masih dalam jaminan fidusia dan mau dipindah tangankan oleh penerima hak fidusia," kata Ghafur, Selasa (8/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pada 25 Agustus 2020 ditemukan adanya foto senpi rakitan dalam handphone salah seorang yang diamankan dan dari hasil interograsi menyebutkan bahwa senpi tersebut milik temannya, AS.

"Sehingga anggota reskrim mendatangi  tempat tinggal kawannya tersebut dan melakukan penggeledahan di kamar kos tempat tinggalnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan senpi rakitan yang dikuasai oleh tersangka AS beserta 3 buah butir peluru tajam," ucapnya.

Gofur menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka AS selain menguasai senpi juga kerap mencuri sepeda motor bersama C salah  seorang temannya, akan tetapi TKP di luar wilayah hukum Tamansari diantaranya Tanjung Priok dan Pademangan, Jakut.

"Berdasarkan informasi anggota lalu mengamankan kawan tersangka yaitu C yang bersama-sama melakukan pencurian. Dan berdasarkan pengakuan tersangka AS bahwa dia telah melakukan beberapa kali pencurian di wilkum Polda Metro Jaya," tukasnya.

Tiga diantaranya pencurian tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari yaitu di Kosan Mandiri Kel. Maphar, kedua di Masjid Jami Kel. Maphar dan di Kel. Tamansari. Sepeda motor hasil curian dijual keseorang penadah di Kab. Subang dan menyita sepeda motor Scoopy hasil curian.

"Sedangkan senpi rakitan itu diberikan oleh GBG kepada tersangka karena meminta tolong untuk mencari seseorang atas nama OKT yang pengakuannha telah menipu GBG," katanya. (ilham/ruh)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT