JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) untuk menghasilkan kebijakan terkait penanganan Covid-19 dan menjaga stabilitas perdamaian serta keamanan di wilayah Asia Tenggara.
Hal itu disampaikan Puan dalam Sidang Umum ke-41 AIPA, Selasa (8/9/2020).
Puan menekankan, pandemi Covid-19 membawa dampak pada manusia dan pembatasan kegiatan ekonomi yang dapat mengakibatkan sejumlah negara dikawasan ASEAN berada di ambang resesi.
Karena itu, Puan mendorong parlemen Negara Anggota ASEAN untuk menghasilkan kebijakan yang memadai dalam rangka membatasi penyebaran Covid-19, mengurangi dampak ekonomi yang lebih besar, dan memastikan kesejahteraan sosial.
“Optimalkan peran parlemen dengan menjalankan tugas legislasi terkait penanggulangan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya, seperti merumuskan undang-undang terkait stimulus fiskal atau penguatan jaring pengaman sosial,” ujar Puan.
“Dengan semangat 'Gotong Royong', yang merupakan istilah tradisional Indonesia untuk bekerja secara kolektif, kita akan dapat mencapai satu tujuan bersama untuk melalui pandemi Covid-19 ini,” sambung pimpinan delegasi DPR RI tersebut.
Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu mengungkapkan, parlemen juga harus meningkatkan pengawasan untuk memastikan undang-undang tersebut benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Mengenai isu perdamaian, Puan berpandangan bahwa perdamaian, keamanan, dan stabilitas selalu menjadi faktor penting dalam pembangunan dan pertumbuhan di Asia Tenggara.
“Penting bagi kita untuk tetap memelihara Asia Tenggara menjadi kawasan yang damai, bersahabat, dan harmonis, guna meningkatkan kerja sama untuk membatasi penyebaran COVID-19 dan mengatasi dampak buruk yang ditimbulkannya,” ujar Puan.
Dia mengajak negara-negara di Asia Tenggara untuk memprioritaskan perdamaian, menghindari ketegangan, menahan diri, dan mendorong langkah-langkah membangun kepercayaan antara negara-negara anggota ASEAN dengan menekankan pada sentralitas ASEAN.
Parlemen anggota AIPA, kata Puan, juga harus mendorong negara anggota ASEAN untuk tunduk pada hukum internasional seperti United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai acuan dalam menentukan hak maritim, hak berdaulat, dan kepentingan yang sah atas kawasan laut.