Bupati Kepulauan Seribu Atur Sif Kerja ASN: 3 Hari di Pulau 3 Hari di Darat

Selasa 08 Sep 2020, 14:33 WIB
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, (ist)

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, (ist)

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu (Pemkab) Kepulauan Seribu, akan menerapkan sif kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, mereka bekerja 3 hari di kantor kabupaten di Pulau Pramuka dan 3 hari lagi di kantor penghubung di Gedung Mitra Praja, Sunter.

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, penerapan kerja sif tersebut bertujuan untuk kembali meningkatkan produktivitas para ASN dalam melayani kebutuhan masyarakat.  Termasuk untuk tetap berinovasi di tengah pandemi Covid-19.

"Output ASN di sini harus dirasakan masyarakat pulau, sehingga mereka pun puas dengan pelayanan pemerintah dan kebutuhan terakomodir," ucap Junaedi saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).

Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Utara ini pun, telah meminta kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kepulauan Seribu menyiapkan pembagian kerja untuk stafnya masing-masing.

Dengan demikian, tidak ada kesalahan koordinasi kembali dalam bekerja. "Pimpinan ASN sudah harus mulai mengatur pembagian sif kerja pegawai yang bekerja di kantor pulau atau bekerja di darat," paparnya.

Junaedi menegaskan, mulai saat ini dan seterusnya kerja ASN yang bertugas di Pulau jangan hanya menunggu perintah pimpinan. "Kita buktikan juga ASN di Pulau bukan buangan, tapi bisa menjadi inovator. Kita tunjukan pola bekerja yang berprestasi demi kemajuan Pulau Seribu," tegasnya. (deny/ys)

Berita Terkait

News Update