ADVERTISEMENT

BNN Desak Agar Bandar Vonis Mati Segera Dieksekusi!

Selasa, 8 September 2020 14:11 WIB

Share
BNN Desak Agar Bandar Vonis Mati Segera Dieksekusi!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan desak agar bandar besar kasus narkotika segera di eksekusi mati. Pasalnya, saat ini ada narapidana narkotika yang sudah tiga kali tersangkut kasus hukuman mati, namun tak juga di eksekusi.

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan, saat ini ada 34 bandar narkoba yang sudah di vonis hukuman mati. Namun hingga saat ini, eksekusi belum juga dilakukan dan si bandar masih bisa hidup bebas.

"Apalagi ada tahanan yang sudah terkena tiga kali hukuman mati tetapi tidak mati-mati," katanya dalam pemusnahan barang bukti, di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/9).

Baca Juga : Jaksa Agung Belum Bisa Memastikan Kapan bandar Narkoba Dieksekusi Mati

Untuk mengatasi itu, kata Heru, pihaknya sudah membicarakan masalah ini ke pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dan dengan itu, pihaknya berharap proses eksekusi bisa segera terlaksana dengan baik.

"Saya harapkan hukuman mati ini bisa dilaksanakan. Karena pihaknya menilai kalau sudah di vonis segera dilaksanakan," tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun beberapa bandar narkoba yang di vonis mati adalah Wong Chi Ping, bandar yang ditangkap atas kepemilikan 800 kilogram sabu yang kini masih hidup bebas di Lapas Klas 1 Cipinang. Vonis hukuman mati itu sendiri sudah dijatuhkan sejak Februari 2016 lalu.

Selanjutnya, adalah tiga warga negara Malaysia itu terlibat kasus 51 kilogram sabu-sabu dan 140.000 ekstasi. Mereka adalah Toor Eng Tart, Ooi Swee Liew alias Asoh dan Phang Hoon Ching. Keseluruhnya itu juga diketahui masih bisa menghirup udara segar meski dari balik jeruji Lapas Klas 1 Cipinang. (Ifand/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT