WN Nigeria Penipu Mesin Ventilator Covid-19 Senilai Rp58,8 M Buron

Senin 07 Sep 2020, 18:03 WIB
Beraskrim tengah menggelar keterangan pers terkait kasus penipuan ventilator covid-19. (ilham)

Beraskrim tengah menggelar keterangan pers terkait kasus penipuan ventilator covid-19. (ilham)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri masih memburu aktor intelektual warga negara (WN) Nigeria, inisial B terkait kasus penipuan jual beli ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp58,8 miliar.

Tersangka, B WN Nigeria merupakan sosok yang memiliki kemampuan melakukan hacking atau peretasan dalam sindikat penipua internasional ini. Ia bekerjasama dengan tiga tersangka, Safril Batubara (SB), Rahudin alias Jamaluddin dan Tomi Purwanto. 

"Tersangka B memang aktor intelektualnya yang memiliki kemampuan untuk hacking dengan bekerjasama dengan tiga orang tersangka dari Indonesia," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Senin (7/9/2020).

Dikatakan, tersangka B bekerjasama dengan tiga tersangka, Safril Batubara, Rahudin alias Jamaluddin dan Tomi Purwanto yang berperan sebagau mengurus segala persoalan administrasi, mulai dari membuat perusahaan palsu hingga rekening penampungan.

"Mereka bekerjasama yang satu melakukan hack dan yang lain kemudian mempersiapkan PT dan rekening yang mirip," ucapnya.

Listyo Sigit menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini diketahui pada bulan Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan ke Ditipideksus Bareskrim Polri.

Dalam aksinya, tersangka SB berperan sebagai Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, dengan membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan.

Kemudian tersangka, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. dan tersangka R membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.

Aksi penipuan ini berawal pada tanggal 31 Maret 2020 perusahaan Italia bernama Althea Italy S.p.a. Perusahaan di bidang peralatan kesehatan ini melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co.Ltd. 

Dalam kontak tersebut untuk pengadaan peralatan medis berupa Ventilator dan Monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

Kemudian, pada tanggal 6 Mei 2020 pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan Althea Italy S.p.a dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. di Eropa.

Di saat yang bersamaan para tersangka melakukan hacking atau peretasan dengan memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis Ventilator dan Monitor Covid-19 yang di pesan.

Rekening tersebut adalah rekening atas nama CV. SHENZHEN MINDRAY BIO MEDICAL ELECTRONICS CO. LTD menggunakan bank di Indonesia. Kemudian oleh perusahaan itu tersebut tiga kali mentransfer uang ke rekening bank Indonesia lewat Bank Mandiri syariah total 3.762.146,91 Euro atau sekitar Rp 58.831.000.000. (ilham/ruh)

 

 

News Update