TANGERANG - Ratusan warga Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA, Senin (7/9). Tujuan mereka adalah menuntut PN membatalkan keputusan eksekusi tanah seluas 45ha.
PN Tangerang melalui penetapan eksekusi No.120/PEN.EKS/2020/PN.TNG disinyalir telah memaksakan proses eksekusi atas lahan seluas 45ha di Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada 7 Agustus 2020 lalu. Proses eksekusi tersebut jelas mengalami penolakan dari warga setempat.
"Tangkap mafia tanah yang ada di wilayah kami. Aparat penegak hukum harus tegas menyikapi persoalan yang membuat masyarakat resah, ini tanah kami, bukan tanah nenek moyang kalian," kata perwakilan warga, Saiful Basri, Senin (7/9).
Masyarakat menilai para hakim di pengadilan yang terlibat dalam urusan tersebut menyalahi pasal 28 ayat 2 Perma No.1 Tahun 2016 tentang mediasi yang menegaskan kewenangan majelis hakim untuk memastikan bahwa tidak ada pihak ketiga yang dirugikan dan perdamaian harus mampu dilaksanakan.
Baca Juga : Sengketa Lahan di Pinang Tak Kunjung Temui Titik Terang
Hasil mediasi pun belum menemui titik terang, tetapi perwakilan dari PN mempersilahkan masyarakat untuk menggugat pengadilan atas kasus yang meresahkan warga.
"Pengadilan mempersilahkan bagi siapa saja yang dirugikan dan merasa memiliki hak tanah yang telah dieksekusi silakan dia menggugat pada siapa saja yang merugikan masyarakat," kata Humas Pengadilan Negeri, Arif B. Cahyono.
Perkara tersebut berawal dari para ahli waris Mix Darmawan yang mengajukan gugatan kepada NV.Loa and Co. di mana kedua pihak sepakat damai dan meminta eksekusi lahan atas perdamaian tersebut. Padahal secara jelas dari objek eksekusi seluas 45ha, 15ha diantaranya merupakan milik warga kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya secara sah. (Talitha/tha)